Kepergok Mencuri Burung, Residivis Spesialis Pencuri Burung Diamankan Polres PurbaIingga,

a0560b01 2ee6 4e7c 9546 5552a4d60f54

Mercusuar.co, PurbaIingga – Seorang pria residivis berinisial IL (36) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga harus kembali berurusan dengan penegak hukum akibat perbuatannya mencuri burung kicau milik Juwono seorang warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Siswanto dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (22/3/2025).

Kasat Reskrim mengatakan, kronologis kejadian pada hari Kamis (20/3/025) sekira pukul 10.30 WIB pelaku datang ke rumah korban di Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang dengan modus berpura-pura untuk membeli bibit. Pada saat korban lengah, pelaku langsung menggasak burung berikut kandangnya.

“Setelah korban lengah, pelaku berusaha mengambil burung jenis Murai berikut kandangnya. Murai tersebut harganya Rp 25 juta,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kani 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto.

Karena aksi pencurian tersebut diketahui oleh pemilik burung dan berusaha memergoki, pelaku akhirnya menodongkan senjata api mainan jenis soft gun. Menurut Kasat Reskrim, korban yang mengira senjata tersebut adalah pistol sungguhan, kemudian berteriak minta tolong. .

“Senjata soft gun yang dibawa pelaku sempat ditodongkan kepada korban untuk menakut-nakuti,” lanjut Kasat Reskrim.

Warga yang mendengar terikan tersebut seketika berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari penangkapan tersebut diamankan juga barang bukti berupa satu ekor burung Murai Batu ekor panjang warna hitam kombinasi kuning putih, satu sangkar burung merk Ebod Jaya, satu buah kerubung penutup sangkar, satu bilah sabit gagang kayu, satu pucuk airsoft gun, satu unit sepeda motor, tas punggung, pisau lipat dan pakaian.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian burung dan sudah pernah dihukum beberapa kali akibat perbuatan yang sama,” ungkapnya.

Dijelaskan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Menurutnya, tersangka mengaku sudah tujuh kali beraksi di wilayah Kabupaten PurbaIingga dan Kabupaten Banyumas.

“Tersangka yang sudah dua kali dihukum, mengaku selalu mencari sasaran secara acak. Sambil berkeliling apabila melihat ada burung kicau, kemudian diambil berikut sangkarnya,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada potensi kejahatan terjadi. Apabila mendapati adanya tindak pidana silakan bisa melapor melalui layanan polisi 110,” pungkas Kasat Reskrim.(Angga)

Pos terkait