Kebijakan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan Tahun 2022 di Semarang

images 3

Mercusuar.co, Semarang – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan, pada dasarnya kegiatan masyarakat di bulan Ramadhan diperbolehkan asalkan taat protokol kesehatan. Namun pihaknya tetap mengimbau jika tidak terpaksa tidak usah menggelar acara yang mendatangkan banyak orang seperti buka bersama.

“Kalau tarling boleh, kalau bukber seyogyanya bisa menjaga masing-masing. Tapi sebisa mungkin dihindari, tapi kalau memang harus seperti itu ya silahkan yang penting prokes sama vaksin harus jalan,” jelasnya berapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Pemkot Semarang membatasi jam operasional tempat hiburan selama Ramadan tahun 2022. Nantinya tempat hiburan baru boleh buka pukul 17.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut mengatakan, tempat hiburan yang dimaksud antara lain tempat karaoke, tempat pijat, billiard, dan semacamnya. Sedangkan restoran dan tempat makan tetap diperbolehkan buka sesuai jadwalnya masing-masing.

“Semua aktifitas kegiatan yang sifatnya hiburan ada Surat Keputusan Wali Kota, mulai jam 17.00 WIB sampai jam 24.00 WIB,” kata Hendi. “Tempat hiburan ya seperti karaoke, billiard, massage. Kalau restoran dan tempat makan tetap boleh buka lah, kan ada yang nggak puasa,” imbuhnya.(dj)

Pos terkait