Kasus Positif Covid-19 Naik, Pemkab Sleman Persempit Kriteria Zonasi RT

b9795885 f90b 44c3 ba79 67129bb68f05 169
IMG: news.detik.com

MERCUSUAR.CO, Sleman – Setelah adanya kenaikan kasus positif Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), usulan Pemkab Sleman mempersempit kriteria zonasi tingkat Rukun Tetangga (RT) akhirnya disetujui. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomer 08/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro sampai dengan 19 April 2021. Aturan yang baru diteken pada 5 April itu menyebutkan, kriteria zona kuning jika dalam satu RT terdapat 1 sampai 2 rumah yang terkonfirmasi positif dalam sepekan terakhir. Adapun zona oranye kriterianya 3-5 rumah, sedangkan zona merah lebih dari 5 rumah.

Ketentuan itu berubah dari aturan sebelumnya dimana suatu RT disebut zona kuning apabila terdapat 1-5 rumah terkonfirmasi positif, zona oranye 6-10 rumah, dan zona merah lebih dari 10 rumah. “Kriterianya berubah tapi upaya pengendaliannya tetap sama. Semisal tempat ibadah di daerah zona oranye dan merah harus ditutup,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo, Rabu (7/4).

Pemkab Sleman sebenarnya telah mengajukan usulan memperkecil lingkup zonasi RT sejak awal pemberlakuan PPKM Mikro per 9 Februari 2021. Namun kala itu, usulan ditolak an diharuskan mematuhi instruksi pemerintah pusat.

Joko mengatakan, sejak awal, Kabupaten Sleman termasuk daerah yang perlu mendapat perhatian khusus. Selain angka penambahan kasusnya yang tergolong tinggi, jumlah pasien yang meninggal juga banyak. Dengan menggunakan kriteria dari pusat, seolah-olah tingkat penularannya menjadi rendah. 

“Padahal saat ini tinggal satu kapanewon yang masuk zona kuning yakni Gamping. Sebelas kapanewon dinyatakan zona merah, dan lima lainnya masuk kategori oranye yaitu Sleman, Prambanan, Berbah, Seyegan, dan Kalasan,” papar Joko.

Seiring perubahan kriteria zonasi, peta epidemiologi tingkat RT dipastikan berubah. Data terakhir mengacu kriteria lama, tidak ada zona oranye dan merah. Adapun jumlah zona kuning 491 RT, dan zona hijau atau tanpa kasus Covid-19 sebanyak 7.415 RT. “Kalau mendasarkan kriteria yang baru, kemungkinan akan muncul zona oranye dan merah,” ujar Joko.

Saat ini, tim Dinkes masih memproses data zonasi RT dan ditargetkan rampung pada Senin (12/4). Data zonasi itu nantinya akan menjadi salah satu acuan untuk penyelenggaraan ibadah di bulan ramadan. Sebab bagi masyarakat di zona oranye dan merah, tidak diperbolehkan menggelar aktivitas di tempat ibadah.

Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Sleman Tulus Dumadi meminta masyarakat agar mematuhi kebijakan zonasi. “Kalau wilayahnya masuk zona oranye atau merah, pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing. Namun bagi warga di zona kuning atau hijau juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan jika menggelar ibadah di masjid,” ucapnya.

Pos terkait