Kampayekan Bupati Nyaleg, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu

Kampayekan Bupati Nyaleg Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu
Kampayekan Bupati Nyaleg, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Hal ini lantaran video sambutan dalam kegiatan senam sehat yang diselenggarakan di Lapangan Alas Tuwo, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar beberapa hari lalu viral. Video sambutan Kadisparpora vira karena berisikan ajakan untuk mendukung dan memilih bupati Karanganyar yang tengah mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang.

Sontak, video sambutan yang mewakili bupati Karanganyar tersebut heboh, dan sampai kepada Bawaslu Karanganyar. Sampai akhirnya, Kepala Disparpora Hari Purnomo, diperiksa di kantor Bawaslu. Pemeriksaan terkait dengan kebenaran video pernyataan dalam sambutannya dilkukan secara tertutup.

Usai diperiksa, Hari Purnomo meminta kepada awak media agar persoalan video sambutannya yang viral tersebut tidak terus berlanjut. “Semoga permasalahan ini tidak terus berlanjut,” ucap singkat Hari sambil berlari kearah mobil dinasnya.

Kepala Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti usai pemeriksaan Kepala Disparpora Karanganyar menyatakan, jika yang bersangkutan (Hari Purnomo) mengakui jika yang ada di video tersebut adalah dirinya. Meski demikian, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi secara langsung apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) itu melanggar netralitas PNS atau tidak karena masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya.

“Yang bersangkutan mengakui jika video yang viral itu adalah dirinya saat sambutan di kegiatan Senam sehat di Alas Tuwo, Kebakkramat. Kita juga periksa panitia pengundangnya, kepala desa, camat, serta Ketua FKKT Karanganyar yang hadir saat acara berlangsung,” papar Nuning.

Ketua Bawaslu ini menyatakan akan memberikan rekomendasi terhadap kasus video viral Kepala Dinas tersebut. Rekomendasi akan diberikan paling lambat pada pekan depan kepada Komisi ASN di Karanganyar.

“Setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi, kami akan melakukan pleno. Hasil pleno inilah yang akan menjadi rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada komisi ASN,” tandasnya. (hrn)

Pos terkait