Mercusuar, Semarang– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tanpa penjagaan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Hal itu untuk menekan angka kecelakaan kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang, yang kerap mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Penutupan ini selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Dalam pasal 5 dan 6 peraturan tersebut, disebutkan perlintasan sebidang seharusnya dibuat menjadi flyover maupun underpass dkeselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Selain itu, penutupan sesuai pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1. Pasal itu menjelaskan, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Pada ayat 2 menyebutkan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah atau Pemerintah Daerah. “Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI secara tegas menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Selasa (11/3/2025)
Menurut dia, keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. ;KAI terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan sebagai regulator, serta aparat kewilayahan seperti TNI dan Polri dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Berdasarkan data tahun ini di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 11 Maret 2025 telah terjadi enam kecelakaan di perlintasan sebidang. Kecelakaan itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024 tercatat 26 kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan 14 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan 14 orang luka ringan. Angka kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan langkah tegas dan serius untuk mengatasi permasalahan.
Salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Dan untuk tahap awal akan segera di tutup 10 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
KAI berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang. “Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan warga masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.