Juguran Pejuang Informasi KIM dan Dinkominfo, Bea Cukai  Sosialisasikan Gerakan  Gempur Rokok Ilegal

IMG 20221124 015506

Mercusuar.co, Purbalingga – Sebagaimana yang sedang didengungkan oleh pemerintah tentanga adanya gerakan melawan peredaran dan perdagangan rokok ilegal, pemerintah kabupaten Purbalingga melalui Dinas Kumunikasi  dan Informatika (Dinkominfo) menggelar Juguran Pejuang Informasi bersama kelompok informasi masyarakat (KIM) di Rumah Makan Kebon Dalem Kalikajar Rabu (23/11/2022). Dalam juguran tersebut salah satunya adalah berbincang tentang gerakan Gempur Rokok Ilegal.

Fungsional Pemeriksa Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Misbachusur menyampaikan kelompok informasi masyarakat harus bisa membantu memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal di manapun berada di lingkungan terdekatnya.

“Kalau bapak/ibu mendapati perdarahan rokok ilegal, rokok yang tidak menggunakan cukai, laprkan pada pihak berwajib di sekitarnya. Karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan juga masyarakat,” ungkapnya.

DSC4458 scaled
Kepala Dinkominfo Kabupaten Purbalingga foto bersama peserta Juguran Pejuang Informasi Kabupaten Purbalingga.

Dijelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yang telah beredar di masyarakat diantaranya rokok dengan bungkus yang tidak disertai dengan pita cukai (rokok polos), bukus rokok  dilekati dengan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, atau bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Rokok ilegal itu bisa diamati dari bungkusnya, pakai pita cukai ataubtiiidak, pita cukainya asli apa palsu, atau pita cukai bekas. Atau pita cukai yang yang antara jumlah yang tertera di pita dengan isi rokoknya berbeda. Contoh, di pita cukai tertera angka 12 batang, ternyata di dalam bungkus berisi 20 batang. Berati yang 8 batang ilegal,” terang Misbachusur.

Ia menambahkan, terkait dengan gerakan Gempur Rokok Ilegal yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya untuk melindungi kesejahteraan para pekerja di pabrik rokok yang jumlahnya tidak sedikit.

“Peredaraan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak kerugian pada negara, dan berdampak negatif bagi berkembangan industri rokok nasional. Gempur Rokok Ilegal diharapkan mampu melindungi perusahaan yang mampu menyedot menyedot tenaga kerja banyak, sehingga roda ekonomi akan terus berputar,” tambahnya.

IMG 20221124 011750 scaled
Pengampu Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah, Een Erliana on screen

Disamping Juguran secara terbuka,  Pengampu Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah, Een Erliana secara online yang dipandu oleh Kepala Bidang Informatika Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, Baryati, memaparkan bahwa alokasi DBHCHT yang turun ke Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 879.960.583.000 yang dibagi peruntukkannya pada Pemprov Jawa Tengah sebesar Rp 263.988.176.000, sedang untuk  Pemkab/Kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 615.972.407.000.

Anggaran yang diturunkan melalui DBHCHT disamping untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal, alokasi DBHCHT juga menyasar pada bidang kesehatan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pencegahan sunting, covid-19, dan pengadaan prasarana sanitas, dan pembayaran jaminan kesehatan.(Angga)

Pos terkait