MERCUSUAR.CO, Semarang – Inspektorat Jawa Tengah menargetkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jawa Tengah selesai pada 28 Februari 2022.
LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan pada tahun 2022 sebanyak 2.285 wajib lapor. Sejak 1 Januari hingga 11 Januari 2022 pukul 00.00, sebanyak 267 orang sudah melapor, atau tingkat kepatuhannya di angka 27 persen.
“Ini pergerakannya sudah bagus, Bapak/Ibu. Dalam waktu 11 hari sejak tanggal 1 Januari, pergerakannya sudah bagus menurut saya,” ungkap Plt. Inspektur Jawa Tengah, Dhoni Widianto.
“Sesuai dengan data pelaporan selama empat tahun, tiga tahun terakhir ini (dari) 2018 sampai 2020, alhamdulillah sudah mencapai 100 persen. Jadi, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang selalu mengawal para wajib lapor di lingkungan masing-masing, sehingga bisa sampai 100 persen,” jelas Plt. Inspektur Jawa Tengah, Dhoni Widianto pada kegiatan Sosialisasi LHKPN yang dihadiri Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno di Kantor Inspektorat, Selasa (11/01).
Agar LHKPN selesai tepat waktu, Dhoni meminta para kepala OPD untuk intens mengawal para wajib lapor di instansi masing-masing.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengharapkan transparansi para pejabat yang wajib melaporkan hartanya.
Hal itu sejalan dengan penegasan Sekda Jateng Sumarno, yang mengingatkan agar ASN tidak perlu takut mengisi LHKPN. Apalagi jika harta kekayaan itu diperoleh dengan cara yang benar. Dirinya bercermin pada rakyat, ketika rakyat didorong untuk menaati kewajibannya, pejabat pun demikian. ASN sudah sepatutnya membuat laporan harta kekayaan secara jujur.
“Sepanjang kita memperolehnya dengan benar, berapa pun itu kita nggak perlu khawatir. Mengisi LHKPN adalah bentuk transparansi, kaitannya dengan kekayaan penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Sekda.
Keberadaan Inspektorat bukanlah lembaga yang perlu ditakuti, lanjutnya. Inspektorat adalah mitra OPD yang memiliki fungsi pengendalian. Dalam perusahaan, dikenal dengan Satuan Pengawasan Intern (SPI).
“SPI itu harus bisa mendeteksi lebih dini permasalahan-permasalahan di dalam organisasi. Dan tentu saja setelah mendeteksi, bisa mencari solusinya. Jangan sampai permasalahan di internal itu baru diketahui oleh auditor eksternal. Jadi, inspektorat harus lebih awal, lebih dini, bisa mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada di Pemprov Jateng,” tutup Sekda.(ap)