Inilah Penjelasan Hukum Tentang Menukar Uang Di Pinggir jalan

Inilah Penjelasan Hukum Tentang Menukar Uang Di Pinggir jalan
Inilah Penjelasan Hukum Tentang Menukar Uang Di Pinggir jalan

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Tidak ada sanksi untuk penukaran uang di jalanan, namun Bank Indonesia menyarankan agar penukaran dilakukan di tempat yang terpercaya untuk menghindari uang palsu.

Fenomena penukaran uang di jalanan menjadi sorotan, dengan Bank Indonesia (BI) menyarankan agar masyarakat menggunakan layanan resmi di BI atau bank untuk memastikan keaslian uang.

Bacaan Lainnya

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menekankan pentingnya menukar uang di tempat resmi karena kepastian jumlah, bebas biaya, dan keaslian.

Aturan terkait penukaran uang diatur dalam UU No.11 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia dan bank-bank diizinkan melakukan penukaran, namun tidak ada ketentuan tentang sanksi untuk penukaran uang di jalanan.

Praktik penukaran uang lebaran di jalanan kerap terjadi, terutama menjelang Idulfitri, karena vakum hukum. Meskipun demikian, masyarakat disarankan menggunakan layanan resmi untuk menghindari uang palsu.

Selain risiko uang palsu, praktik ini juga dapat melanggar peraturan ketertiban umum, seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta 8/2007, yang mengancam dengan pidana atau denda bagi pelanggar

Pos terkait