Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kabupaten Wonosobo Masuk Dalam Kategori Tinggi

Indeks Kerawanan Pemilu
Indeks Kerawanan Pemilu

WONOSOBO Mercusuar.co – Kabupaten Wonosobo menduduki peringkat ke 46 dari 85 kabupaten kota dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hal ini menjadi peringatan dini bagi Bawaslu Wonosobo untuk meminimalisir terjadinya konflik pada pesta demokrasi 2024.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengumumkan IKP di Jakarta beberapa waktu lalu. Setidaknya ada tujuh kabupaten kota di Jateng yang dikategorikan IKP kategori tinggi, termasuk Wonosobo.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid mengatakan, Wonosobo termasuk dalam kategori tinggi. Dari 85 kabupaten kota, Wonosobo menduduki posisi 46 dengan skor 58,35 dan dianggap masuk dalam kategori rawan tinggi.

“Ada empat dimensi dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu, yakni sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi. Pada dimensi sosial politik Wonosobo masuk rawan tinggi dengan skor 96,75, penyelenggaraan pemilu juga tinggi yaitu 76,35. Kalau dimensi kontestasi termasuk sedang 12,84 dan dimensi partisipasi juga sedang skornya 0,” terang Sumali yang ditemui di kantor dinasnya, Senin (26/12).

Penyebab Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Wonosobo Masuk Kategori Tinggi

Dijelaskan Sumali, pada dimensi penyelenggaraan pemilu, terlihat beberapa temuan pada Pemilu 2019 dan 2020. Di antaranya terdapat pemilih ganda dalam daftar pemilih, adanya sikap keberpihakan pada penyelenggara pemilu saat kampanye dan terdapat gugatan atas hasil suara.

“Terdapat pula penghitungan suara ulang di 31 TPS yang tersebar di Wonosobo. Hal ini karena adanya kelalaian dalam pengisian form C1, sehingga daftar pemilih dan jumlah hasil suara tidak pas. Selain itu juga pada Pemilu 2019 ada empat partai yang mengajukan gugatan hasil pemilu di MK,” jelas dia.

Tak hanya itu saja, dari sisi sosial politik juga ditemukan perusakan fasilitas penyelenggaraan pemilu. Pada Februari 2019 salah satu partai melaporkan terkait hilang dan rusaknya APK berupa bendera berjumlah 500 buah.

“Juga terjadi pelanggaran netralitas ASN dengan kelalaian terlapor karena mengunggah pamflet berisi kolom kosong ke media milik Disdukcapil. Lalu adanya pelarangan secara verbal yang secara sengaja dilakukan oleh salah satu kepala desa dengan mengajak masyarakat untuk memilih salah sayu pasangan calon,” beber dia.

Melihat hal tersebut ditambah dengan Indeks Kerawanan Pemilu kategori tinggi, lanjut Sumali, menjadi peringatan dini bagi Bawaslu untuk mencegah terjadinya konflik seperti pemilu sebelumnya. Bahkan juga harus menjadi perhatian bagi banyak pihak termasuk pemerintah, TNI Polri dan semua yang memiliki kepentingan pemilu.

“Dari awal kami sudah berkoordunasi dengan KPU agar melakukan tahapan pemilu sesuai regulasi. Kami juga terus ingatkan pada hal-hal krusial yang berpotensi terjadi pelanggaran, seperti netralitas. Bahkan kami sudah membentuk 17 desa anti politik uang, sosialisasi ke lapangan langsung, pendidikan pengawas partisipatif dan masih banyak lagi,” pungkas Sumali.

Pos terkait