Hoaks Swab Tes, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

habib riziq

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Habib Rizieq Shihab akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara terkait kasus hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Vonis terhadap Habib Rizieq Shihab itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

“Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto, seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 24 Juni 2021.

Habib Rizieq Shihab terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu enam tahun penjara.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dituntut selama enam tahun penjara dengan dakwaan menyebarkan berita bohong terkait kasus Swab RS Ummi Bogor, Kamis, 3 Juni 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong.

Pos terkait