Mercusuar.co, Surakarta – Terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis pidana ringan, hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu tumpul kebawah, Kamis (16/03/2023).
Hal tersebut di ungkapkan pengacara kondang Henry Indraguna menyatakan, tentang Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebagaimana kita ketahui majelis Hakim baru saja selesai memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat khusunya terhadap salah satu terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, serta Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu salam 1 tahun 6 bulan penjara.
Dari bunyi amar putusan tersebut kita juga dapat melihat bahwasanya Hakim telah telah mampu menunjukkan kepada masyarakat publik bahwa hukum itu tidak selalu tumpul kebawah.
Melalui bunyi amar putusan tersebut, Hakim juga telah mampu menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut hakim yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut:
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selain dari pada itu, dari bunyi amar putusan tersebut, dapat dilihat bahwa keadilan memang telah benar-benar di tegakkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sebab sebagaimana kita ketahui sejak awal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah sangat koperatif serta telah turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
“Sehingga dengan adanya sikap koperatif serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut,” tegas dia.
Menurut hemat saya, tentunya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain yakni hukum salam 1 tahun 6 bulan penjara.(Din)