Mercusuar.co, SEMARANG – Harga eceran tertinggi (HET) untuk gas elpiji (LPG) 3 kilogram di Jawa Tengah akan mengalami kenaikan dari Rp15.500 menjadi Rp18.000 per tabung. Kenaikan harga ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan. Perubahan harga tersebut dipicu oleh meningkatnya biaya operasional distribusi gas, yang juga dipengaruhi oleh kenaikan upah minimum.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan harga jual agen ke pangkalan sebesar Rp15.520 per tabung, dengan HET di pangkalan ditetapkan Rp18.000 per tabung untuk dijual ke masyarakat. Harga tersebut adalah harga yang diterima konsumen di pangkalan, dan perubahan ini mulai berlaku setelah keputusan gubernur diterbitkan.
Dengan diberlakukannya keputusan baru ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikutip dari Semarang bisnis.com. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, membenarkan adanya kenaikan HET LPG 3 kg tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah (pemda) dan Hiswana Migas.
“Benar. Ini sedang dibahas rapat dengan Pemda dan Hiswana Migas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).
Brasto juga menjelaskan bahwa Hiswana Migas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada agen-agen sebelum harga baru diterapkan di pangkalan. Sementara itu, seorang karyawan agen di Sukoharjo, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa penerapan HET baru masih dalam tahap diskusi dan pihaknya masih menunggu arahan dari Pertamina terkait penerapan harga baru untuk gas LPG 3 kg.