MERCUSUAR.CO, Purworejo – Bupati Purworejo RH Agus Bastian telah membuat larangan bagi warga yang akan menggelar hajatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun intruksi bupati tersebut banyak dilanggar. Warga tetap menggelar hajatan. Parahnya lagi, kepala desa dan perangkat desa membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.
“Hajatan atau resepsi pernikahan dari pantauan dan laporan yang ada, masih cukup tinggi bahkan kepala desa dan perangkat desa belum dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat,” kata RH Agus Bastian dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4 di Ruang Bagelen Setda Purworejo, kemarin.
Untuk itu, Bupati minta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan diwajibkan untuk menjadi teladan dan pelopor protokol kesehatan (prokes) didalam atau diluar kedinasan.
ASN dan Aparat Pemerintahan Desa/Kelurahan juga tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“ASN dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan juga tidak boleh melakukan kunjungan atau study banding ke luar daerah atau sebaliknya menerima study banding dari luar daerah zona merah. Kemudian aktif untuk mengingatkan masyarakat menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegasnya.
Menegasan itu, tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 5250 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo.
Inbup itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 27 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 202.
Dalam instruksi terbaru ini ada tambahan penekanan aturan terkait sikap ASN dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan.
Hal itu karena ASN dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan belum dapat menjadi teladan yang baik sebagaimana mestinya.