MERCUSUAR.CO, Semarang – Seorang guru ngaji harus berurusan dengan aparat kepolisian. Puji Rahayu (51) yang merupakan seorang oknum guru ngaji di TPQ Kampung daerah Kecamatan Semarang Barat diduga telah mencabuli 17 muridnya selama 3 tahun terakhir.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat memimpin konferensi pers, bertempat di lobby Mako Polrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Kapolrestabes Semarang menceritakan kronologi kejadian, modus pencabulan tersebut dilakukan saat pulang mengaji karena tidak banyak orang melihat dan sasarannya siswi-siswi yang masih tersisa di tempat mengaji.
“Korbannya 17 anak usianya di bawah 10 tahun. Korban ini tetangga-tetangga dari tempat dia mendirikan pengajian,” ujar Kapolrestabes.
Tindakan keji tersebut dilakukan oleh Puji Raharjo dengan menyentuh organ intim korban sambil meraba-raba menggunakan tangannya saat belajar mengaji. Tindakan yang melanggar norma itu dilakukan di tempat mengaji.
Pelaku mengaku sering melihat video porno sehingga nafsunya kerap timbul dan tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak perempuan yang masih kecil.
“Saya cium-cium malah keblablasan, padahal tidak saya iming-imingi,” kata Puji.
Kasus pencabulan itu terbongkar setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya. Hal itu terbukti ada beberapa siswi lain juga mengalami masalah yang sama kemudian dilaporkan pada polisi.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(day)