WONOSOBO, Mercusuar.co – Seorang oknum guru di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Wonosobo diduga mencabuli puluhan murid perempuan. Pria berinisial NM (36) yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah itu kini masih diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Wonosobo.
Humas Pengadilan Negeri Wonosobo, Galih Rio Purnomo membenarkan terkait hal tersebut. Dia menyebut, proses sidang kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum. Dia mengatakan, terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
“Dari jalanya proses persidangan, kasus ini termasuk pencabulan karena belum sampai berhubungan badan. Rata-rata korban yang menerima pelecehan seksual itu adalah anak yang mengalami broken home,” ujar galih saat ditemui usai persidangan, Selasa (16/3).
Galih menjelaskan, proses persidangan sempat terkendala hadirnya korban. Korban yang masih dibawah umur, disebutnya mengalami traumatis sehingga dari beberapa korban hanya satu yaang bisa dihadirkan dalam persidangan. “Fakta di persidangan korban lebih dari satu. namun yang bisa dihadirkan hanya satu orang. Traumatis yang dialami siswa menjadi kendala dalam menghadirkan korban,” ungkapnya.
Keributan sempat terjadi di depan Pengadilan Negeri Wonosobo, Selasa (16/13) siang. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual mendatangi Kantor Pengadilan setempat. Mereka menuntut pelaku untuk dihukum maksimal.
“Kami Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual menuntut pelaku untuk dihukum maksimal dari tuntutan yang ada. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi. Apalagi pelaku merupakan seorang guru,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual Saiful Haris.
Saiful Haris mengatakan, kedatanganya bersama ratusan simpatisan untuk mengawal jalanya sidang. Dirinya mengancam akan membawa masa hingga ribuan apabila pelaku tidak dijatuhi hukuman maksimal dalam putusan Pengadilan.
“Dari laporan yang masuk ke kami terdapat 25 anak yang dicabuli. Namun kita kesulitan mendapatkan bukti. Jadi hanya beberapa anak yang dilaporkan alami pencabulan. Kami akan terus mengawal jalanya sidang. Jika nanti putusan tidak sesuai dengan tuntutan, maka kami akan datang lagi kesini dengan membawa masa yang lebih banyak,” tandasnya.