MERCUSUAR.CO, Purworejo - Masih banyak tanah negara atau Government Ground (GG) di Kabupaten Purworejo belum dimanfaatkan secara maksimal. Hak itu terjadi karena masih ada ratusan hektar GG di Purworejo yang belum memiliki alas hak tanah negara. Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melakukan optimalisasi terhadap pemanfaatan GG dengan program pemetaan tanah negara dengan teknologi foto citra satelit dan GPS.
Kadinperkimtan Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto mengemukakan, strategi untuk memperoleh alas hak tanah negara di Kabupaten Purworejo dilakukan melalui program Matras Lopis Taneg yang merupakan akronim dari Mappingg berbasis Citra Satelit dan Global Positioning System (GPS) Tanah Negara.
"Jadi Dinperkimtan ini kedepan itu mau menyelesaikan masalah penanganan di bidang pertanahan khususnya pengendalian pemanfaatan tanah negara," terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon Jumat (8/4).
Dikatakan, saat ini masih ada ratusan hektar tanah negara yang belum memiliki alas hak tanah negara. Oleh karena itu, program pemetaan ini diharapkan dapat segera terealisasi agar tanah negara tersebut juga bisa segera dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkab Purworejo.
"Tanah negara yang ada di wilayah Purworejo ini masih dikuasai masyarakat dan belum mempunyai alas hak tanah, sehingga kami kedepan akan mengusahakan tanah-tanah negara itu nantinya memperoleh hak atas tanah," jelasnya.
Alas hak yang dimintakan, lanjutnya, semuanya adalah atas nama Pemkab Purworejo. Potensi tanah negara di wilayah Kabupaten Purworejo sekitar 468 hektar, yang termasuk dalam kategori tanah pertanian dan non-pertanian.
"Jadi yang kita kondisikan adalah wilayah pesisir yang memiliki potensi besar, baru nanti di kecamatan-kecamatan, ada 3 kecamatan yang menjadi prioritas, Grabag, Purwodadi dan Ngombol, disana ada sekitar 448 hektar, sedangkan di kecamatan selain 3 itu sekitar 20 hektar," terangnya.
Setelah alas hak itu ada, kata Eko, nantinya akan ada MoU masyarakat penggarap dengan Pemda. "Entah nanti itu sewa atau yang lain nanti kita sepakati, dengan adanya alas hak semua OPD nantinya bisa membangun di atas tanah tersebut, seperti membangun sarana prasarana dan fasilitas-fasilitas," katanya.
Setelah pemaksimalan pemanfaatan tanah negara ini terwujud, tambahnya, kedepan akan dilakukan zonasi-zonasi sesuai dengan aturan tata ruang yang ada.
"Untuk tambak udang diwilayah pesisir nantinya kita akan zonasi berdasarkan aturan tata ruang, nanti kita dari OPD perikanan juga akan membantu sarana prasaran sehingga budidaya udang akan semakin baik dan berkelanjutan serta tidak merusak lingkungan," pungkasnya.