E-Parkir Akan Segera Diterapkan di Pasar Segamas Purbalingga

IMG 20220215 WA0022

MERCUSUAR.CO, Purbalingga –Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga menggelar sosialisasi Eelektronik Parkir (E-Parkir) di lingkunga Pasar Segamas, Purbalingga, Selasa (15/22/2022).

Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pengelolaan parkir secara elektronik(e-parkir) antara Dinperindag  Kabupaten Purbalingga dengan PT.Tiara Insani Persada, pada hari Senin, 14 Januari 2022.

Sekretaris Dinpernidag Kabupaten Purbalingga Agung mengungkapkan,  E-parkir merupakan salah satu implementasi program Digitalisasi Layanan Pasar yg telah digaungkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui  Dinperindag sejak 2021 lalu. Program tersebut  antara lain meliputi transaksi elektronik melalui QRIS, layanan belanja online (jujag jujug), E-Retribusi serta E-Parkir.

“Disamping dalam rangka meningkatkan kualitas layanan parkir yang lebih tertib, nyaman, dan aman, juga diharapkan melalui e-parkir akan dapat meningkatkan PAD sektor tempat khusus parkir di pasar Segamas,” ungkapnya usai melakukan sosialiasi e-parkir di pasar Segamas. 

Diketahui, PT.Tiara Insani Persada merupakan pemenang proses seleksi terbuka calon pengelola e-parkir pasar Segamas yang dilaksanakan oleh Dinperindag Kabupaten Purbalingga sejak pertengahan Januari 2022. Seleksi terbuka diikuti oleh 4 Peserta dimana 1 dari Purbalingga dan 3 lainnya dari Jakarta.

Seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi yang terdiri dari 9 orang dari sejumlah OPD terkait, diantaranya Dinperindag, Badan Keungan Daerah, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Bagian Hukum Kabupaten Purbalingga.

Dalam proses penilaian masing-masing peserta diberikan kesempatan untuk memaparkan konsep manajerial dan operasional e-parkir yang ditawarkan.  Terdapat beberapa indikator /aspek yg dinilai, antara lain company profil, manajemen parkir, manajemen SDM, pengalaman, bonafiditas, teknologi parkir serta komitmen nilai konstribusi terhadap PAD.

Dijadwalkan e-parkir akan efektif mulai operasional mulai tgl 1 Maret 2022. Dimana pasca penandatanganan kontrak, pihak ketiga pengelola parkir diberikan kesempatan selambatnya sampai dengan 28 Februari untuk dapat menyiapkan segala sarana prasarana operasional e-parkir, termasuk memberikan sosialisasi kepada peďagang yang  dilaksanakan pada tanggal 15 Februari di halaman pasar segamas. 

Menurut Agung, nilai kontrak yang disepakati antara Dinperindag dengan pihak pengelola senilai Rp150 juta per bulan. Nilai itu bisa berubah, dengan catatan adanya suatu peristiwa darurat di antaranya adalah musibah bencana alam.

“Nilai kontrak Rp 150 juta per bulan, tapi bisa berubah jika terdapat force majeure, seperti bencana alam, kebakaran, dan sebagainya” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT. Tiara Insani Persada Tumin mengatakan, pihaknya optimis dengan nilai kontrak yang disepakati. Terkait hal itu pihaknya telah melakukan uji petik.

 “Optimis bisa, kita juga sudah melakukan uji petik,” katanya.

Tumin menambahkan, persiapan yang dilakukan yaitu menyiapkan sarpras pendukung. Sarpras yang disiapkan di antaranya, mesin elektronik, CCTV, kanopi, rambu parkir di dikawasan Pasar Segamas.

“Targetnya mulai Maret bisa diterapkan,” pungkasnya.(Angga)

Pos terkait