MERCUSUAR.CO, Pekalongan – Berkedok dukun gadungan, DM (27) berhasil menipu korbannya sebanyak ratusan juta rupiah. Sehingga perempuan asal Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Awalnya korban F (31) bermaksud mengobati anaknya yang sakit untuk melakukan pengobatan alternatif kepada DM.
“Dengan tipu dayanya DM berhasil menyakinkan korban, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,-, ” ujar Kasat reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono, saat konferensi pers di serambi Polres Pekalongan Kota, Jumat (23/6/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dukun gadungan disangkakan, Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat tahun).(ike)