MERCUSUAR.CO, Kebumen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana korupsi program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Bagung Kecamatan Prembun, Kebumen.
Kejari menahan dua orang tersangka yakni TA Kepala Desa Bagung periode 2017 dan AB Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa Bagung tahun 2017.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen mulai 11-30 November 2021.
Kepala Kejari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Setyawan menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan anggaran itu terkait dengan pemberian santunan kepada keluarga miskin, kegiatan fasilitas pemberian bantuan pemugaran rumah rumah tangga miskin tahun anggaran 2017.
Di dalam pemeriksaan tersangka AB didampingi penasihat hukumnya Widyantoro dan Umi Mujiarti. Sedangkan tersangka TA didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Anggoro Budi Setiawan SH.
Dari hasil penyidikan, kegiatan itu diduga fiktif. Dana sudah dicairkan akan tetapi tidak diserahkan kepada penerima manfaat.
Adapun nilai kerugian negara akibat perbuatan dua tersangka Rp 120 juta.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan 12 orang penerima manfaat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen.
Mereka mengaku belum pernah menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 10 juta.
Padahal informasi dana desa terkait dengan kegiatan tersebut telah selesai surat pertanggungjawabannya.
“Penerima manfaat merasa keberatan karena dana tidak diserahkan dalam bentuk dana maupun dalam bentuk bahan bangunan,” imbuhnya.
Budi menyampaikan bahwa penyidikan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen nomor Print 05/M.3.25/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.