Dua Pelaku Penusukan Pria di Colomadu Karanganyar Hingga Tewas Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2025 08 22 at 13.05.05 e3d2ad0a

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kepolisian Resort Karanganyar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia yang terjadi pada 17 Agustus 2025 lalu. Kasus inipun menjadu perhatian tersendiri oleh petugas, karena salah satu pelakunya adalah residivis dengan kasus yang sama.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kabag SDM Polres Karanganyar Kompol Hastin Marhadjanti, Kabag Logistik Kompol Andoko dan didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono menyebutkan, peristiwa tragis itu diduga kuat akibat salah sasaran, di mana para pelaku mengira korban adalah bagian dari kelompok yang terlibat keributan di sebuah hiburan malam.

Kejadian bermula sekitar pukul 03.40 WIB, ketika korban LNF (25) dan MH (24) tengah dalam perjalanan pulang dari sebuah hiburan malam. Saat melintas di Jalan Tentara Pelajar, Colomadu, Karanganyar, mereka dipepet oleh sejumlah orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Tanpa peringatan, pelaku langsung menghentikan kendaraan dan menyerang korban dengan senjata tajam dengan membabi buta.

“LNF mengalami luka tusuk serius di bagian leher, dada, perut, dan lengan kiri. Sementara itu, MH juga menderita luka tusukan di perut. Keduanya berusaha melarikan diri, namun nahas, LNF tak sadarkan diri di tengah jalan dan akhirnya meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Karima Kartasura, ” ujar Kompol Hastin Marhadjanti kepada awak media.

Pasca menerima laporan kejadian itu, jajaran Polres Karanganyar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Satreskrim Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Colomadu berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil meringkus pelaku pertama berinisial RTS (25) di kediamannya di Surakarta. Dua setengah jam kemudian, pelaku kedua, NIS (22), juga berhasil diamankan di rumah RTS. Kedua pelaku warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, ” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan saksi-saksi, korban maupun pelaku, aksi pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia itu merupakan aksi salah sasaran. Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka mengira LNF dan MH adalah bagian dari kelompok lain yang sebelumnya terlibat percekcokan di sebuah tempat hiburan malam.

“Dari dua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka ini salah satunya adalah residivis dari kasus yang sama. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, dan polisi masih mencari barang bukti sajam lain yang kemungkinan digunakan pelaku dalam menghabisi korban, ” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dan luka berat, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun atas tindakan mereka. (hrs)

Pos terkait