DPRD Kebumen Setujui 4 Raperda Pasar Moderen

IMG20220421112842 scaled

MERCUSUAR.CO Kebumen – Ada yang menarik dari hasil pembahasan empat raperda yang telah disetujui DPRD Kebumen pada Rabu (29/4). Salah satunya Raperda Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan. Di mana dua tahun sejak diundangkan, semua pasar modern di Kebumen harus dikerjasamakan. 


Sementara, proses pengundangan raperda tersebut saat ini telah disetujui DPRD. Selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dimintakan nomor registrasi sebelum diundangkan. Dipastikan pengundangannya dilakukan dalam tahun ini. Sehingga pemberlakuan semua pasar modern di Kebumen harus dikerjasamakan dimulai 2024.


“Ada empat yang bisa dipilih untuk diajak kerjasama. Masing-masing koperasi, BUMD, BUMDes, serta perorangan yang berbadan hukum dan punya NPWP Kebumen. Jadi riil orang Kebumen ya,” jelas Ketua Pansus Raperda Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan, Gito Prasetyo saat jumpa pers di ruang Pimpinan DPRD Kebumen, Kamis (21/4).


Gito yang politisi PAN itu membeberkan pilihan tersebut memberi kesempatan dan keuntungan bagi masyarakat lokal. Di samping itu membatasi agar jangan sampai keuntungan yang diperoleh itu malah dibawa ke luar Kebumen.


Selama ini, kata Gito, pasar modern yang dimaksud (Alfamart dan Indomaret) lebih banyak dengan izin pusat. Misalnya Alfamart yang terdapat 40 titik, paling hanya 5 titik yang dikerjasamakan atau dengan sistem waralaba. Sedangkan 35 lainnya dengan izin pusat.


Terkait dengan keberadaan Pasaraya seperti Rita, Jadi Baru dan Trio Swalayan, lanjutnya, dalam raperda yang diberi nomor 3 itu mengamanatkan harus melakukan kemitraan dengan UMKM yakni menyerap 40 produk dan 20 pelaku usaha. Selain itu dibatasi waktu operasionalnya. Untuk waktu buka pukul 10.00 dan tutup pukul 23.00.


Jumpa pers yang dipandu oleh Pejabat Fungsional Setwan Yudi Atmaka itu juga disampaikan hasil pembahasan tiga raperda lainnya. Nomor 1 Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan Ketua Pansus Solatun. Nomor 2 Raperda Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dengan Ketua Pansus Bambang Tri Saktiono.


Kemudian nomor 3 yang ketua Pansusnya diketuai Gito dan nomor 4 Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung – Karangbolong. dengan Ketua Pansus Wahid Mulyadi.


Raperda pertama mengamanatkan 10 rancangan peraturan kepala daerahraperda nomor 2 mengamanatkan 5 rancangan peraturan kepala daerah,raperda nomor 3 menagamanatkan 3 rancangan peraturan kepala daerah dnaraperda nomor 4 mengamanatkan 7 rancangan peraturan kepala daerah.


Saat ini juga sedang dibahas raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah oleh komisi A, Rapeda Tentang Perusahaan Perseroda Aneka Usaha oleh Komisi C, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Retribusi persetujuan bangunan gedung oleh komisi B dan D.

Pos terkait