Divonis Sejak Juni, Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat! Hinca Pandjaitan: Wajib Dievaluasi

dinilai terlambat
Mercusuar/Dok -Jaksa Pinangki.

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan menyebut, keputusan pemecatan Jaksa Pinangki sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas terlambat.

Belum lagi rendahnya vonis hukuman pada Pinangki sudah mengganggu rasa keadilan masyarakat terganggu.

“Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air,” papar Hinca dalam rilisnya.

Karena pemecatan Pinangki baru dilakukan sekarang, kata Hinca, kesan di publik menjadi tidak baik.

Mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir.

Yang terakhir, desakan pemecatan disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengungkap ke publik fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN.

Maka dari itu, kata Hinca, perlu perbaikan di tubuh Kejaksaan RI, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara.

Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas.

“Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan,” ujar Politisi dari Fraksi Demokrat ini.

Sebelumnya, Pinangki divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021 lalu baru resmi dipecat, per 5 Agustus 2021.

Argumentasi dari Kejaksaan RI menyatakan bahwa proses pemecatan menunggu status inkracht setelah Jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.

Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021.

Pos terkait