Diskominfo Gelar Rakor Data Statistik Kabupaten Karanganyar, Target 2024 Big Data Clear

IMG 20230220 WA0014

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Dinas Kominikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar tengah mempersiapkan Big Data Statistik.

Hal inilah yang menjadi dasar dari Rapat Koordinasi Data Statistik dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dengan target di Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah selesai.

Sekretaris Dinas Kominfo Karanganyar, Isnan Nur Azis saat membuka Rakor Data Statistik Kabupaten Karanganyar mengungkapkan, target Big Data tidak akan selesai tanpa kerjasama dengan semua pihak terkait.

“Kami mengajak semuanya untuk mengamati media sosial (medsos). Saya yakin semuanya isinya promosi, kursus big data. Yang berarti di era sekarang ini ketika kita bicara pada tataran kompetisi yang menang adalah yang memegang data,” jelasnya dalam Rakor yang dilaksanakan di Podang 1 Setda Karanganyar dan diikuti semua admin OPD dilingkungan Pemkab Karanganyar, pada Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, Instansi Pemerintah yang bagus adalah yang membuat kebijakan dan menyajikan datanya. Pada 2019 Presiden mengeluarakan KepPres Nomor 39 Tahun 2019 Peraturan satu data Indonesia merupakan kebijakan yang sangat tepat.

Tantangan Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar selaku wali data adalah bagaimana mengintegrasikan data-data ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan demikian data harus betul betul tersajikan dengan baik.

“Karena target kami 2024, Pemkab Karanganyar sudah harus memiliki big data Kabupaten Karanganya. Maka mari kita diskusi, sharing diantara admin OPD untuk merealisasi pembangunan di Karanganyar,” tandasnya.

Sementara itu, dalan laporan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Karanganyar, Heriyadi Wasito menambahkan, yang menjadi dasar Big Data ini adalah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data Indonesia ini juga mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Yakni melalui pemenuhan Standar Data meliputi Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter. simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

“Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau cin khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis,” kata Heriyadi.

Adapun Tugas Wali Data adalah melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data serta melakukan pertukaran dan penyebaran data. Pada kegiatan tersebut juga menghadirkan Narasumber Hilda Hilmawati, S. Stat. (rjl)

Pos terkait