Dinpendukcapil Purbalingga Laksanakan Pencatatan Pernikahan Sipil untuk Non-Muslim

Dinpendukcapil Purbalingga Layani Pencatatan Pernikahan Sipil (12)
Dinpendukcapil Purbalingga Layani Pencatatan Pernikahan Sipil (12)

MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan layanan Pencatatan Pernikahan Sipil pada hari Jumat, 14 Juni 2024. Acara tersebut diadakan di kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dan ditujukan khusus bagi masyarakat yang beragama selain Islam, yang telah melangsungkan pernikahan sah sesuai dengan kepercayaan mereka. Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, M Fathurrahman, menjelaskan bahwa pencatatan ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang.

“Sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia, kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Fathurrahman.

Beliau menambahkan, bagi pasangan yang melakukan pencatatan pada hari tersebut, akta nikah akan langsung diterbitkan. Ia juga menghimbau masyarakat Purbalingga untuk segera melaporkan pernikahan mereka setelah dilakukan oleh pemuka agama masing-masing, agar Dinpendukcapil dapat menerbitkan akta perkawinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami himbau masyarakat di Kabupaten Purbalingga, setelah melakukan pernikahan di pemuka agama masing-masing, silakan segera laporkan kepada kami agar kami terbitkan akta perkawinannya,” tegas Fathurrahman.

Dalam acara tersebut, salah satu pasangan, Insan dan Ria, yang berasal dari Purbalingga, mengungkapkan kepuasannya atas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mereka menyatakan bahwa segala berkas dan urusan administratif diurus dengan baik dan mudah.

“Kami bersyukur kepentingan kami bisa diurus dengan mudah. Segala berkas-berkas dan urusan administratif diurus dan dibantu dengan baik oleh Dinpendukcapil Purbalingga,” ujar Insan.

Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pencatatan pernikahan, sehingga tercipta tertib administrasi kependudukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang sah tercatat dengan baik, memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.

Pos terkait