Diduga Dikorupsi, Polres Karanganyar Sidik Tersangka Kasus Hibah Sapi Pemerintah Senilai Rp 269 Juta

IMG 20250424 WA0058

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Satuan Reskrim Polres Karanganyar melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia.

Bantuan hibah ini diberikan kepada kelompok ternak “Maju Terus”, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar dengan nilai kerugian Rp. 269.500.000.

Kapolres Karanganyar melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, saat ini Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan TM, 42 tahun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah sapi tersebut. Tersangka TM merupakan karyawan Swasta, warga Dukuh Kasak, Sroyo, Jaten, Kabupaten Karanganyar.

AK Bondan Wicksoko mengungkapkan, modus operandi TM dengan melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama MAJU TERUS dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi pada tahun 2024.

“Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap tersangka TM atas dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ” terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/04/2025).

Dalam penyelidikan hingga penyidikan diketahui tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016. Sementara informasi dari masyarakat menyatakan kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021 dan ketika dilakukan verifikasi CPCL yang bahwasanya 9 orang anggota dari 10 orang kelompok ternak telah mengundurkan diri namun tidak disampaikan kepada tim verifikasi,.

“Sehingga dinyatakan lolos dan layak menerima hibah. Setelah hibah diterima, tersangka menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor sapi tanpa seijin Dinas Pertanian dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat,” urainya.

Akibatnya, hal tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dan atau Kerugian Perekonomian Negara yang diukur berdasarkan kinerja, karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu Negara akibat tindakan tersangka karena 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp. 269.500.000,-.

“Saat ini kami telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi. Kasus dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Karanganyar, ” tandasnya. (hrs)

Pos terkait