Curi Sepeda Motor Menggunakan Kunci Palsu, Pria Asal Kalimanah Diringkus Polisi

IMG 20250415 WA0000

Mercusuar.co, Purbalingga – Bermodal kunci palsu, seorang pria asal Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah tempat parkir. Setidaknya telah 6 kali melakukan pencurian sebelum pria bernama Sukirno (41) tersebut akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan pelaku oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga bekerja sama dengan Satreskrim Polsek Purbalingga berdasarkan pengembangan hasil identifikasi pelaku melalui kamera CCTV setelah ada laporan terjadi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z, warna Hitam Merah dengan nopol R 2878 YC milik Nur Cholid Tugino (71), warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang di lokasi parkir pasar Hartono, Purbalingga Lor, pada hari Minggu (9/4/2025).

“Pelaku menggunakan kunci palsu. Modusnya adalah mencari sepeda motor yang lobang kuncinya sudah rusak,” ungkap Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (14/4/2025).

Didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Propam Iptu Parjono, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi, Kapolres menjelaskan, dari aspek tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyasar di lokasi keramaian, di parkiran pasar.

“Pelaku beraksi sendirian. Sasaran pencurian sepeda motornya di tempat keramaian, tempat parkir,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersangka teridentifikasi selama mulai bulan Januari hingga April 2025 telah dilakukan pencurian sebanyak 6 unit sepeda motor. Yakni pada 27 Januari 2025 di komplek pasar Hartono, 30 Januari 2025 di komplek pasar Segamas, 2 Februari 2025 di komplek pasar Hartono, 8 Februari 2025 di komplek pasar Segamas, 22 Februari 2025 di komplek pasar Hartono, dan 9 April 2025 kembali beraksi di pasar Hartono.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, di Desa Klapasawit, RT 1, RW 3, Kecamatan Kalimanah pada. pukul 13.30 WIB setelah mendapatkan laporan telah terjadi pencurian sepeda motor di komplek pasar Hartono pada pukul 06.05 WIB.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti sebanyak 6 unit sepeda motor yang diambil dari para pembelinya,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, unit sepeda motor hasil curiannya oleh tersangka dijual dengan harga Rp 1 juta kepada orang-orang di wilayah Kabupaten Banyumas. Mereka adalah para petani yang membutuhkan kendaraan untuk bekerja di sawah atau di kebun.

“Nantinya akan dilakukan penyerahan kembali sepeda motor kepada para korban yang sudah teridentifikasi,” ucapnya.

Kapolres juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait jual beli unit sepeda motor hasil curian. Karena menurut Kapolres, pihak pembeli mengerti jika unit kendaraan yang dibeli tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.

“Pembeli pasti tahu kalau sepeda motor yang dibeli tidak dilengkapi surat-surat,” ujarnya.

Kapolres menabahkan, tersangka dikenakan pasal pokok 362 KUHP tentang Pencurian. Namun masih dilakukan pengembangan apakah akan menjadi pencurian dengan pemberatan atau turunannya.

Sementara, dari pengakuan tersangka, Sukirno, kepada sejumlah awak media, hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari. Tersangka juga mengaku hidup sendiri setelah bercerai dengan istrinya.

“Uangnya buat makan. Saya sudah bercerai dengan istri,” ungkapnya.(Angga)

Pos terkait