MERCUSUAR.CO, Purworejo, 31 Mei 2024 – Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 465 Kepala Desa yang mengalami perpanjangan masa jabatan. Acara ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menekankan bahwa dana desa akan meningkat di masa depan, sehingga para kepala desa perlu menggunakan dana tersebut dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Akuntabilitas penggunaan dana desa akan selalu diawasi secara ketat. Ia juga menekankan pentingnya peran desa dalam pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para kepala desa untuk meninjau kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Bupati Purworejo berharap para kepala desa dapat membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa untuk mewujudkan pemerintahan dan pembangunan yang baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Perempuan, dan Anak (DPPPAPMD), Laksana Sakti, mengungkapkan bahwa Kabupaten Purworejo menjadi kabupaten keempat yang melaksanakan kegiatan ini.
“Ada beberapa hal yang perlu dicermati, di antaranya Pasal 118 yang menyebutkan bahwa kepala desa yang telah menjabat satu atau dua periode, ditambah dua tahun, masih dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode. Namun, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode dan masa jabatan diperpanjang dua tahun, mereka tidak dapat mencalonkan diri lagi,” jelasnya.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.