Bupati Kebumen Bantah Naikan Sewa Kios Pasar Tumenggungan 300 Persen

bantah naikan sewa
Mercusuar/Dok -TINJAU PASAR: Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama Wabup Ristawati Purwaningsih meninjau kios di Pasar Tumenggungan.

MERCUSUAR.CO, Kebumen – Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH membantah kabar yang menyebutkan bahwa Pemkab Kebumen menaikan sewa kios Pasar Tumenggungan sebesar 300 persen. Kabar yang menyebar itu dipastikan tidak benar alias hoaks.

Bahkan untuk menepis kabar itu, Bupati memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen Widiatmoko, Kamis (23/7). Di hadapan Bupati, Widiatmoko menjelaskan kepada publik tentang kabar yang menyebut Bupati Kebumen menaikan kios Pasar Tumenggungan sebesar 300 persen.

Widiatmoko menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar memang ada kenaikan sewa kios pasar. Akan tetapi kenaikan di tahun 2020 hanya 30 persen. Pada 2021 kenaikan tambah 10 persen menjadi 40 persen.

“Memang ada kenaikan, tapi tidak sampai pada 300 persen,” ujar Widiatmoko saat diminta kepada menjelaskan kepada publik.

Perda Nomor 3 tahun 2019 ditetapkan oleh KH Yazid Mahfudz pada 1 April 2019, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kebumen. Struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar rakyat bervariasi sesuai dengan tipe pasar yang terbagi menjadi empat tipe yakni pasar rakyat tipe A, B, C, D.

Masih Wakil

Retribusi kios A untuk pasar rakyat tipe A sebesar Rp 600/m2/hari, pasar rakyat tipe B Rp 500/m2/hari. Pasar rakyat tipe C Rp 450/m2/hari dan pasar rakyat tipe D Rp 400/m2/hari. Kemudian retribusi los pasar rakyat tipe A Rp 400/m2/hari, tipe B sebesar Rp 350/m2/hari dan Rp 300/m2/hari untuk pasar rakyat tipe C dan D.

Perda tersebut juga mengatur pelayanan MCK, pemanfaatan pelataran seperti pedagang lesehan. Juga mengatur retribusi untuk pasar hewan naik sewa kios, los maupun pemanfaatan pelataran.

Bupati menegaskan bahwa Perda tahun 2019 dilaksanakan di 2020 terkait kenaikan sewa kios pasar 30 persen. Kemudian 2021 naik 10 persen menjadi 40 persen. Bupati memandang saat ini menaikkan kios pasar untuk masyarakat tidak perlu dilakukan, apalagi sampai 300 persen.

“Dengan berbagai pertimbangan, saya sudah meminta kepada Disperindag agar tidak menaikan. Jadi kabar bahwa saya selaku bupati menaikan kios pasar 300 persen itu tidak benar,” tandas Bupati.

Bupati kemudian meminta ketegasan kepada Widiatmoko bahwa pada saat Perda itu dibuat pada 2019, dirinya belum menjabat sebagai Bupati, melainkan sebagai wakil bupati.

“Pak Widi tahun 2019 saya sebagai apa?” “Wakil Bupati Bapak,” jelas Widi.

“Jadi tidak benar dengan kabar yang menyebut saya selaku Bupati menaikan harga-harga kios pasar di Kebumen 300 persen,” tegas Bupati meminta kepada yang membuat kabar tidak benar itu untuk mengklarifikasi lagi.

Pos terkait