Buntut Anggaran Honorarium Sebagai Narasumber, Seno Adukan Semua Anggota DPRD Blora ke KPK

images 2023 03 01T084822.413

Mercusuar.co, BLORA – Anggaran honorarium anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora sebagai narasumber yang mencapai miliaran rupiah menjadi perhatian publik.

Pasalnya, dalam satu jam menjadi narasumber pada suatu acara, para wakil rakyat itu dibayar sebesar satu juta rupiah tiap orangnya.

Bacaan Lainnya

Apalagi pada Desember tahun lalu, Pemkab Blora mengakui dalam empat bulan saja, mereka habis Rp 2,5 miliar untuk membayar para anggota DPRD yang menjadi narasumber.

Hal yang sempat menghebohkan publik itu, kini memasuki babak baru. Salah seorang tenaga ahli DPR RI, Seno Margo Utomo mengadukan honorarium narasumber dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta, pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Pihak yang diadukannya yaitu 45 anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.

“Benar, saya mengadukan seluruh anggota Dewan Blora yang menggunakan dana honor Narsum tahun 2022-2023,” ucap Seno berdasarkan keterangan tertulisnya, pada Selasa (14/2/2023).

Seno yang merupakan warga Blora tersebut menjelaskan, alasannya membuat aduan ke KPK karena adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait honorarium narasumber anggota DPRD Blora.

Eks anggota DPRD Blora itu juga menilai, besaran uang honorarium narasumber tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020.

“Saya mengacu pada Perpres nomor 33 tahun 2020, di mana aturan serta standar besaran honorarium yang dipagukan itu sudah jelas,” kata dia.

Dalam aduannya ke KPK tersebut, Seno membawa sejumlah bukti-bukti dan menyampaikan dugaan potensi kerugian negara dalam kasus honorarium narasumber DPRD.

“Kerugian tahun 2021 sebesar Rp 6 Miliar, sedang di tahun 2022 sebesar Rp 10 Miliar,” jelas dia.

Sementara itu, terkait dengan aduan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blora, M Dasum angkat bicara. Dirinya tidak mempermasalahkan aduan yang dilakukan oleh salah seorang warga terkait dengan honorarium narasumber anggota DPRD.

“Jadi kita bekerja sesuai dengan regulasi, dan di situ sudah kita sesuaikan, istilahnya sesuai dengan regulasi berjalannya, dan kalau itu dilaporkan silakan, itu kan masyarakat yang menilai, silakan monggo. Kita terbuka, kita terbuka,” ucap Dasum, saat ditemui wartawan di Joglo Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (28/2/2023).

Meskipun telah dua minggu diadukan, tetapi pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada panggilan dari KPK.

“Belum ada (panggilan dari KPK), (respons anggota) biasa saja,” kata dia.

Pos terkait