MERCUSUAR, Wonosobo– Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Sabtu (3/5/2-25) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan kebijakan daerah serta meningkatkan kualitas peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPIP, Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., yang dalam keynote speech-nya bertajuk “Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Jajaran DPRD Kabupaten Wonosobo” menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal implementasi Pancasila di tingkat lokal.
“DPRD bukan hanya pembuat peraturan daerah, tetapi juga penjaga moralitas kebangsaan di daerah. Internalisasi Pancasila harus dimulai dari para wakil rakyat agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada keadilan sosial dan nilai ketuhanan,” ujar Prof. Yudian.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyambut positif kerja sama ini dan menyebutnya sebagai tonggak penting dalam perjalanan ideologis daerah.
“Penandatanganan PKS ini merupakan momentum bersejarah. Kami ingin menjadikan Wonosobo sebagai daerah percontohan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam setiap produk hukum dan kebijakan publik,” tegas Afif dalam sambutannya.
Kerja sama antara BPIP dan DPRD Kabupaten Wonosobo ini diharapkan akan memperkuat peran legislatif dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ideologi Pancasila di tengah dinamika sosial dan politik saat ini.
“Sinergi ini adalah bentuk konkret dari semangat gotong royong. Dari daerah, kita bangun Indonesia yang berkarakter dan berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila,” tutup Prof. Yudian.
Dengan telah ditandatanganinya PKS ini, kedua belah pihak menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam memperkuat ketahanan ideologi bangsa, dimulai dari akar pemerintahan daerah.