MERCUSUAR.CO, Temanggung – Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan dari orang tua yang tega membunuh anak kandungnya berinisial A berusia 7 tahun dengan cara menenggelamkan kepala korban ke bak mandi hingga meninggal dunia.
Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu dan jasadnya diletakkan di sebuah kamar di rumahnya sendiri di Desa Bejen, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan kasus ini bermula dari laporan kakek korban yang sudah 4 bulan tidak melihat korban. Pada hari raya Idul Fitri kemarin, kakek korban menanyakan keberadaan korban pada M yang merupakan ayah kandung korban.
“atas laporan dari Kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun,” katanya di Mapolres Temanggung, Rabu 19 Mei 2021.
Polisi mengamankan 4 orang diantaranya ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), Seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B, (43) sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi ketika H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan korban tersebut nakal dan keturunan dari gendoruwo supaya bisa sembuh maka anak tersebut harus di bersihkan.
H pun menyuruh asistenya B dan kedua orangtua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar, setalah korban tidak sadar lalu di bawa ke kamar untuk di tidurkan selanjutnya korban meninggal dunia.
Dengan cara tersebut H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal, maka selama kurang lebih 4 bulan korban di rawat seperti orang biasa.
Dari bulan Januari sampai Maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan April sampai sekarang ibu korban yang membersihkan dengan tisu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat tersangka diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.