Berniat Menjual Seekor Burung, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Wonosobo

IMG 20220323 WA0118


Mercusuar.co, Wonosobo – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria yang hendak memperjual belikan seekor burung Nuri Maluku (Eos Borneo) kepada seseorang pembeli melalui sistem COD (Cash on Delivery) di jl. A.Yani Wonosobo.

Seorang pria bernama Ihsan Romadhon (23) warga Dusun Limbangan Desa Mudal Kecamatan Mojotengah Wonosobo ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Wonosobo di jl. A.yani Wonosobo karena hendak memperjual belikan satwa yang dilindungi oleh negara yakni burung Nuri Maluku (Eos Borneo) kepada seseorang melalui sistem COD.

Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi S.I.K dalam jumpa wartawan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dan diamankan oleh petugas Satreskrim karena kedapatan membawa sebuah kardus diatas sepeda motor yang sedang menunggu seseorang dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, setelah dihampiri petugas dan dilakukan pengecekan, ternyata benar pelaku sedang membawa seekor burung Nuri Maluku (Eos Borneo) satwa dilindungi yang akan dijual oleh pelaku kepada seorang pembeli dengan berjanjian dipinggir jalan.

Menurut pengakuan dari pelaku, ia mendapatkan burung nuri tersebut dari membeli secara COD dialun alun dengan harga 800ribu rupiah.
“Awalnya saya membeli untuk dipelihara sendiri, namun karena pakannya mahal, saya mau jual lagi, sama seseorang melalui pesan whatsapp. Saya tawarkan seharga 1,3 juta,” kata pelaku.

Pelaku disangkakan melanggar Undang Undang RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta. (Sur)

Pos terkait