MERCUSUAR.CO, Semarang – Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengamankan 1.056.000 batang rokok jenis SKM berbagai merk ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan 5 ton garam.
Penangkapan itu terjadi di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM.429, Semarang saat akan diangkut ke wilayah Sumatera.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Noegroho menjelaskan menurut pengakuan sopir dan kernet tidak mengetahui muatan berisi rokok ilegal. Mereka dibayar 10 Juta dengan DP 2 Juta.
“Pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya,” jelasnya, Senin 5 Juli 2021.
Arif menuturkan nilai barang diperkirakan Rp1,07 miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp707,85 Juta.
Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok.
Arif menegaskan kembali bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.