MERCUSUAR.CO, Purworejo – Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo panggil pihak eksekutif dalam rangka audiensi terkait evaluasi dalam mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purworejo. Komisi I menilai banyak pihak yang merasa didzolimi pada saat dilakukan rotasi jabatan struktural secara besar-besaran oleh Pemkab Purworejo belakangan ini. Audiensi yang digelar di gedung B DPRD Purworejo itu dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I, Budi Sunaryo beserta jajaran, Asisten I Sekda, Bambang Susilo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, Nancy Megawati Hadisusilo, dan Kabag Organisasi dan Aparatur Setda Purworejo, Ganis Pramudito beserta jajaran eksekutif lainnya, Rabu sore (6/10).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Purworejo, Budi Sunaryo mengemukakan, banyak ASN merasa didzolimi dalam rotasi pejabat struktural secara besar-besaran yang dilakukan Pemkab Purworejo. Oleh karena itu pihaknya melakukan evaluasi dan memanggil BKD Purworejo dan Asisten I Sekda beserta jajarannya.
“Kalau jumlah ASN yang mengadu ke kami tidak tahu pasti, yang jelas banyak yang mengeluhkan, baik itu saat ngobrol dengan kami, telfon atau mengirim pesan melalui WA,” ungkapnya saat ditemui usai audiensi.
Pihaknya berharap adanya harmonisasi antara ASN dengan pemangku kebijakan di daerah agar dalam rotasi yang dilakukan Pemkab tidak ada kepentingan atau sentimen tertentu. Meskipun begitu, sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar dalam rotasi tersebut. Namun pihaknya hanya meminta dalam merotasi ASN agar memakai hati nurani.
“Harapannya ya jika ada rotasi ya di pindah ke tempat yang sesuai. Misal ada Sekdin jadi Sekcam, atau Kabag jadi Kabid, itu kan tunjangannya menurun, coba misal tadinya tinggi kok menurun rasanya pasti berbeda, bagaimana perasaan mereka,” katanya.
Untuk menentukan langkah lebih lanjut, kata Budi, Komisi I akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Purworejo terlebih dahulu. “Jadi belum ada rencana memanggil Sekda atau yang lain. Kita koordinasikan dulu dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya” sebutnya.
Asisten I Sekda, Bambang Susilo mengatakan, mengenai rotasi pejabat struktural yang dilakukan Pemkab Purworejo sebenarnya sudah tidak ada persoalan. Menurutnya rotasi tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan yang ada dan tidak ada pelanggaran didalamnya. Rotasi besar-besaran yang dilakukan terakhir sejumlah 278 ASN yang ada di lingkungan Pemkab Purworejo.
“Terkait dengan tata cara mutasi, syarat-syarat mutasi dan sebagainya sudah sesuai, aturan mainnya sudah kita ikuti,” jelasnya.
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya tetap menyambut baik dengan adanya pemanggilan untuk evaluasi dalam rotasi SOTK. “Barangkali memang ada kekurangan kita evaluasi bersama. Justru jika tidak dievaluasi kita tidak tahu kekurangannya dimana. Kita juga akui memang belum sempurna, tentunya kedepan menjadi sesuatu yang harus kita perbaiki,” tandasnya.