MERCUSUAR.CO, Semarang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) serentak di berbagai wilayah di Indonesia. Aplikasi ini mempermudah masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM hanya dengan sistem online di tempat domisili.
“Aplikasi SIM online ini telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online. Masyarakat tinggal mendownload aplikasinya. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini, ” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa 13 April 2021.
Menurut Kapolda dengan adanya aplikasi pembuatan SIM online ini akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas dan meminimalisir terjadinya pelanggaran antar masyarakat dengan petugas kepolisian dalam pembuatan SIM.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin menambahkan mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas) sehingga masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi.
Rudy memaparkan tahapan untuk mendapatkan SIM ini dilakukan secara digital baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon. “Jadi pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” ujarnya.