MERCUSUAR.CO, Klaten – Pemerintah Kabupaten Klaten mengambil langkah tegas dengan melarang truk angkutan bahan galian C dan tambang lainnya untuk melintas di wilayahnya, terhitung mulai Jumat besok. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif menghadapi arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Keputusan ini didasarkan pada keputusan bersama Dirjen Hubdat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Pelaksanaannya dimulai pada tanggal 22 Desember.
Supriyono, Kepala Dinas Perhubungan Klaten, menyampaikan bahwa larangan ini termasuk truk angkutan tanah uruk proyek tol Jogja-Solo. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama libur Nataru.
“Karena truk galian C itu muatannya berat, berjalannya lambat, sehingga memperlambat arus,” ungkap Supriyono.
Dalam upaya sosialisasi, pihak berwenang telah membuat edaran dan menyampaikannya kepada kru truk serta lokasi tambang yang terkena dampak larangan ini.
“Ya (truk tanah uruk buat tol juga berhenti). Jadi mohon taati edarannya karena kita harus sama-sama. Kalau nekat ya pertama kita peringatkan, tapi kalau nekat ya kita tilang bersama kepolisian,” tegas Supriyono.
Larangan melintas ini berlaku dalam rentang beberapa hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2024, mulai pukul 05.00-22.00 WIB di seluruh wilayah Klaten.