MERCUSUAR.CO, Magelang – Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Jateng dan Sat Reskrim Polres Magelang meringkus dua pelaku pencurian uang bermodus mengelas mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sleman pada Sabtu, (14/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial RA (35) warga Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka berprofesi sebagai pengemudi kendaraan daring.
“Kejadian (pencurian) hari Jumat (13/8), kemudian tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap semua pelaku,” ujar Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Minggu (15/8).
Pencurian uang dalam mesin ATM Bank Mandiri itu berlangsung di sebuah minimarket yang terletak di Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan. Ronald menyebut para pelaku beraksi saat waktu operasional minimarket telah usai.
Mereka lantas memanjat tembok samping minimarket, mengelas atap seng, memutus kabel CCTV, menjebol plafon gudang, dan menyemprot kamera CCTV dengan semacam cat Pylox.
“Sesampainya di dalam, tersangka mengelas ATM yang baru diisi uang. Waktu itu diisi sekitar Rp 500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah TKP, kerugian mencapai Rp 470 juta,” sambungnya.
Kedua pelaku ternyata pernah melakukan aksi bobol ATM, tetapi gagal membuahkan hasil. Percobaan pertama di Kebumen pada awal bulan Agustus lalu.
Tepatnya di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan pada (7/8), dan di Sukoharjo, (9/8). Sebelum beraksi, mereka menyurvei lokasi terlebih dahulu.
“RA mencuri uang karena terlilit utang, kemudian mengajak ARW. Sasaran uang dalam ATM karena prediksi tersangka uang dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi utang,” terang Ronald.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu senilaiRp 113 juta, dua unit mobil, satu set alat las, satu tabung gas LPG 3 kilogram, hingga linggis.
Pelaku dijerat beleid pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.