MERCUSUAR.CO, Sulawesi Tenggara – sebanyak 870 kepala desa dari seluruh Sulawesi Tenggara berkumpul di Kendari untuk mengikuti sosialisasi mengenai revisi terbaru Undang-Undang (UU) Desa. Acara ini diselenggarakan di sebuah hotel di kota tersebut dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan-perubahan yang ada dalam UU Desa yang baru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024.
UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Desa, telah disahkan oleh Pemerintah Pusat pada Kamis (25/4/2024). Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara utama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Martono. Beliau menyampaikan bahwa revisi ini mencakup perubahan pada tujuh belas pasal dari UU sebelumnya, UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Perubahan yang ada pada UU Desa terbaru ini mencakup sekitar 17 pasal,” jelas Martono dalam pemaparannya. Ia menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dan progresif bagi sistem penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu poin penting yang disoroti dalam revisi UU ini adalah peningkatan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pemerintah desa. Selain itu, kepala desa juga akan mendapatkan penghargaan purna bakti yang lebih baik. Salah satu perubahan yang sangat dinantikan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Antusiasme para kepala desa dalam mengikuti sosialisasi ini terlihat jelas, dengan banyak dari mereka menyambut baik perubahan-perubahan yang diusulkan. Dari total 1.908 desa di Sulawesi Tenggara, kehadiran 870 kepala desa menunjukkan tingkat partisipasi yang signifikan dalam acara ini.