MERCUSUAR.CO, Jakarta- Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa – Bali hingga 20 September 2021.
Ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seiring dengan keputusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata di wilayah PPKM level 2 dan level 3.
“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” demikian bunyi Inmendagri tersebut
Berikut ketentuan yang dimaksud :
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengemukakan uji coba pembukaan 20 destinasi wisata merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan sektor pariwisata Tanah Air.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata di masa pemberlakuan PPKM,” kata Sandiaga.
Berikut dereham destinasi wisata yang akan dilakukan uji coba :
DKI Jakarta
Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kampung Budaya Betawi Setu Babakan.
Jawa Barat
Taman Safari Indonesia, The Lodge Maribaya, Glamping Lake Rancabali, Kawah Putih, Jbound, dan Saung Mang Udjo.