Warga Mendemo Kepala Desa Sriwedari, Salaman

6i Demo Salaman
Mercusuar/Dok - Forum Komunikasi Masyarakat Gerakan Peduli Sriwedari, menggelar aksi demonstrasi.

MERCUSUAR.CO, Magelang – Organisasi masyarakat sipil Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Forum Komunikasi Masyarakat Gerakan Peduli Sriwedari, menggelar aksi demonstrasi.

Demonstrasi digelar terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Sriwedari tahun anggaran 2019-2020 dan 2020-2021 dengan total sekira Rp364 juta.

Koordinator lapangan aksi tersebut, Renico Satya Pradenta mengklaim, dugaan penyalahgunaan keuangan sejak tahun 2020 karena tidak ada transparansi dari Desa Sriwedari.

Termasuk penarikan tarif pajak pembangunan yang dinilai tinggi.

“Kalau ada pembangunan pajaknya sampai di atas 15 persen. Rata-rata setiap dusun dipotong di atas 15 persen, ada yang sampai 20 persen. Biasanya cuma 10-12 persen,” kata Renico usai aksi demonstrasi di Kantor Desa Sriwedari, Selasa, 5 Oktober 2021.

Terdapat empat tuntutan yang diajukan mereka dalam aksi demonstrasi.

Pertama, mendesak Bupati Magelang segera memberhentikan sementara Kepala Desa Sriwedari, Supriyati.

Kedua, meminta Bupati Magelang menunjuk pejabat sementara Kepala Desa Sriwedari.

Ketiga, meminta Polres Magelang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dengan segera.

Keempat, mendesak Supriyati mengembalikan semua dana yang sudah dipakai.

Sementara itu, Camat Salaman, Iwan Wisnu Kusuma enggan memberi keterangan ihwal kebenaran dugaan yang disampaikan warga Desa Sriwedari karena merupakan kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten Magelang.

“Itu (kebenaran dugaan penyalahgunaan keuangan) kewenangan penyidik inspektorat. Karena yang punya kewenangan auditor itu inspektorat,” ujar Iwan.

Ihwal uang yang dipakai Supriyati, Iwan mengaku telah menerima pengembalian sekira Rp100 juta.

Namun, Iwan menekankan uang tersebut ada yang berupa pajak sehingga langsung diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang.

“Ada juga (uang) yang harus dimasukkan ke rekening kas desa di BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red),” tukasnya.

Pos terkait