Tok! UMP Jateng 2023 Resmi Naik Rp 145.234,268 Jadi Rp 1.958.169,69

Mercusuar.co, SEMARANG – Beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menjaring aspirasi dengan kelompok pengusaha dan serikat pekerja.

Kemudian, melalui Disnakertrans Jateng, ia juga menyampaikan aspirasi buruh dan pengusaha dengan bersurat ke Kemenaker.

Bacaan Lainnya

Pengusaha meminta penetapan upah menggunakan PP 36/2021 dan buruh meminta kenaikan sebesar 13 persen.

Gubernur Jateng yang akrab disapa Ganjar tersebut, pada hari Senin (28/11/2022) resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 naik sebesar 8 persen atau setara dengan Rp 145.234,26.

“Penetapan UMP Jateng Tahun 2023, saya sampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2023. Nilai UMP-nya sebesar Rp 1.958.169,69,” tutur Ganjar di depan ruang kantornya, dikutip dari kompas.com, Senin (28/11/2022).

Ganjar menilai penetapan UMP Jateng ini merupakan hasil terbaik

Lebih lanjut, Ganjar menyampaikan penetapan UMP ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sedangkan penetapan UMP sebelumnya berdasarkan pada PP 36/2021.

Permenaker 18/2022 ini menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa.

Nilai alfa merupakan wujud dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu juga, 0,10 sampai dengan 0,30.

Kemudian penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan sumber data BPS.

“Jadi hanya satu data saja untuk Jawa Tengah inflasinya di angka 6.4% dan pertumbuhan ekonominya 5,37% serta alfanya 0,3,” terangnya.

Disebutkan, UMP Jateng 2023 ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Selain itu juga berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu ini meliputi Pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah” paparnya.(dj)

Pos terkait