Takbir Keliling Menggunakan Kendaraan Tidak Diperbolehkan, Lurah dan Kades Diperintahkan untuk Mensosialisasikan

IMG 20230411 035728

Mercusuar.co, Purbalingga – Menghadapi perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten  Purbalingga memberlakukan kebijakan Takbir keliling dengan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak diperbolehkan. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagaimana sebelumnya, pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu hanya takbir keliling jalan kaki yang diperbolehkan.

Terkait hal tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, R Imam Wahyudi meminta
para Lurah dan Kepala Desa (Kades) diminta untuk turut serta mensosialisasikan aturan tersebut, disamping juga mensikapi kemungkinan adanya perbedaan penetapan 1 Syawal di tahun 1444 Hijriyah.

“Malam takbiran sama dengan kebijakan sebelumnya yakni tidak diijinkan adanya takbir keliling dengan motor atau mobil, yang diijinkan adalah takbir keliling jalan kaki dengan membawa obor seperti kebiasaan dilakukan oleh masjid-masjid, ” kata  R Imam Wahyudi saat mewakili Bupati pada  Amaliyah Ramadhan Azhar Keliling di Masjid Asma Muhammadiyah Purbalingga Kidul, Senin (10/04/2023).

Menurut R. Imam Wahyudi, suasana  bulan Ramadhan kali ini lebih membahagiakan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa,  karena mereka sudah tidak dalam bayangan pandemic Covid-19, sebagaimana beberapa tahun sebelumnya.

“Meskipun PPKM sudah dicabut, namun diharapkan bagi yang kurang sehat tetap menggunakan masker,” ujarnya.

Terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri dengan suasana yang berbeda, suasana liburan lebaran, tahun  ini juga  akan sangat berbeda dari dua tahun sebelumnya, dikarenakan pandemic covid sudah berlalu dan tidak ada pembatasan pergerakan orang. Hal ini menurutnya sangat dimungkinkan jumlah pemudik akan bertambah. Oleh karena itu perlu langkah antisipasi dalam menghadapi para pemudik lebaran.

Untuk itu, R. Imam Wahyudi mengingatkan kepada para Lurah dan Kades di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk mengantisipasi adanya lonjakan pemudik di wilayah masing-masing.

“Hari Raya di tahun ini ada perbedaan karena tidak ada pembatasan pergerakan orang dan pemudik akan lebih banyak. Oleh karena itu perlu diantisipasi adanya permasalahan negatif,” terangnya.

Imam menambahkan, hari ini, Senin !10/4/2023)  merupakan hari yang ke 19 dalam menjalankan ibadah puasa. Artinya  tinggal 11 hari lagi akan memasuki 1 Syawal 1444H. Menurutnya dalam penetapan 1 Syawal dimungkinkan ada perbedaan penentuan hari dan tanggalnya.

“Perbedaan ini merupakan rahmat,  sehingga ketika melakukan sholat Ied dan harinya beda tidak perlu dipermasalahkan,” pungkasnya.(Angga)

Pos terkait