Mercusuar.co, Demak – Berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Satpol PP Kabupaten Demak melaksanakan operasi non yustisi, meliputi dua wilayah yakni kecamatan Demak dan Wonosalam.
Menurut Kasatpol Pamong Praja kabupaten Demak Muh Ridhodin, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Sardi Teong, tim gabungan Satpol PP didampingi BPKPAD dan DINPTSP telah mengamankan sebanyak 110 reklame tak berijin, Kamis (10/3).
” Untuk barang bukti hasil operasi kita simpan di Satpol dan jumlah reklame yang ditertibkan di kecamatan Demak sebanyak 105 reklame dan wilayah Wonosalam lima reklame” jelas Sardi Teong.
Ditambahkan Sardi Teong penertiban reklame seperti baliho, spanduk, banner yang tidak berijin terpasang di pohon, dan tidak pada peruntukannya ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Demak ke 519 dan HUT Satpol PP ke 72 tahun.(cil)