Redam Berita Hoax Seputar Penyelenggaraan Haji, Seksi PHU Kankemenag Purbalingga Gelar Rakor

IMG 20210609 WA0019 1

MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Maraknya peredaran informasi dan berita tidak benar (hoax) terkait pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 1442 H/2021 M., menimbulkan berbagai tanggapan dan pemahaman keliru di sebagian kalangan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga, Rabu (9/6/2021).

Kepala Kankemenag Purbalingga H. Karsono dalam sambutan pengarahannya menjelaskan kepada para Koordinator Calon Jemaah Haji (CJH) dari seluruh kecamatan se-kabupaten Purbalingga, rakor bertujuan menegaskan dan meluruskan informasi yang benar tentang informasi resmi dari pemerintah terkait pembatalan ibadah haji yang diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Siaran Pers bersama Ketua Komisi VIII DPR RI, Kepala BPKH, Sekjen MUI, serta perwakilan ormas-ormas Islam pada 3 Juni 2021 lalu.

Karsono menegaskan, ketetapan yang diambil pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/Tahun 2021 bukan dikarenakan ketiadaan anggaran haji, penyelewengan dana haji, maupun berbagai alasan lainnya sebagaimana disebutkan dalam berbagai informasi hoax melalui berbagai media khususnya media sosial.
“Pemerintah mengambil kebijakan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini demi kesehatan, keselamatan dan keamanan calon jemaah haji. Pemerintah berpendapat, kesehatan, keselamatan dan keamanan adalah merupakan hal yang harus diutamakan,” ungkapnya.

Hal tersebut menurutnya didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan ditemukannya virus Corona varian baru di beberapa negara. Ia berharap para koordinator CJH yang hadir dapat membantu pemerintah dengan secara bersama-sama turut menyebarluaskan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat khususnya para calon jemaah haji yang batal diberangkatkan pada tahun ini.
“Kalau kita lihat di sosial media ternyata muncul berita-berita yang memang sangat merugikan pemerintah Republik Indonesia maupun meresahkan masyarakat. Kalau area fitnah, area hoaks kita biarkan tanpa kita tangkis maka masyarakat sendiri yang akan dirugikan,” tegasnya.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hj. Khamimah dalam keterangannya menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya semenjak November 2020 melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Pada 18 November 2020 Kemenag melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas penyelenggaraqan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat antara Ditjen PHU dan Komisi VIII membahas persiapan operasional haji 2021,” jelasnya.

Tim Ditjen PHU pada 17 – 27 Desember 2020, lanjutnya, bertemu dengan Wakil Menteri Haji Arab Saudi membahas kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.
“Dan pada 30 Desember 2020 Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan KMA Nomor 913/Tahun 2020 tentang Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” katanya.

Selanjutnya pada Januari hingga Juni 2021 ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama stake holder terkait melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah koordinasi dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021, lanjutnya.
“Pertemuan dengan Duta Besar Arab Saudi, diplomasi virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi, Rakor dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri dan WHO Indonesia, pembentukan Panitia Kerja (Panja), kehadiran Dubes Arab Saudi ke Kemenag, Rapat Dengar Pendapat, rapat dengan DPD RI, hingga Bahtsul Masail bersama ahli fiqih dari ormas Islam, akademisi dan praktisi haji, Rakor virtual dengan MUI, Ormas Islam dan Badan Pengelola Keuangan Haji , semua sudah dilakukan,” tegasnya.

Maka menurutnya sangat tidak benar jika dikabarkan pengambilan keputusan pembatalan haji dilakukan pemerintah secara sepihak, tanpa koordinasi dengan stake holder terkait. Apalagi dikaitkan dengan tidak adanya dana haji karena dipakai untuk pembangunan infrastruktur.
“Dana Haji aman, dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Keuangan Haji yang pada 2018 dan 2019 lalu telah diaudit pengelolaannya dengan nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Jika di sekolah itu 100 atau nilai tertinggi. Dan boleh dicek rekening calon jemaah haji, bahkan bisa diambil dana pelunasan Bipih-nya jika terpaksa karena membutuhkan. Namun tabungan yang 25 juta jangan diambil, karena itu untuk mendapatkan nomor porsi haji agar tetap terdaftar sebagai calon jemaah haji,” rincinya.

Menurutnya, meski keputusan tersebut dirasa pahit bagi banyak pihak termasuk Kementerian Agama dan terutama calon jemaah haji, ia berharap semua dapat diterima dengan sabar dan tawakkal. Dan tetap melakukan ikhtiar agar pandemi Covid-19 cepat berlalu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kankemenag Purbalingga H. Karsono, Kasi PHU Hj. Khamimah, PPK PHU H. Mukhlis Abdillah, perwakilan pengurus: PPIU Cabang Purbalingga, KBIHU Muhammadiyah, KBIHU Buana Multazam, Asosiasi Penghulu (APRI) Kabupaten Purbalingga, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) kabupaten Purbalingga, pejabat Fungsional Perencana, Pranata Humas serta para Pelaksana Seksi PHU Kankemenag Purbalingga.(*)

Pos terkait