PURBALINGGA, Mercusuar.co – Mengaku sering melakukan penipuan dan atau menggelapkan sepeda motor, pria Banyumas diringkus Polisi setelah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Mrebet. Hasil kejahatannya dijual melalui group jual beli di Facebook
“Tersangka bukan residivis namun mengakui sudah melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas,” ungkap Kapolsek Mrebet, AKP Muslimun didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo saat Konferensi Pers, Selasa (24/9/2024).
Kapolsek menyampaikan, saat ditanya tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Setelah mendapatkan sepeda motor, kemudian menjualnya melalui grup jual beli yang ada di Facebook.
“Sepeda motor dijual mulai dari harga Rp. 900 ribu hingga Rp. 1,5 juta tanpa surat kendaraan,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet dilakukan di sebuah bengkel sepeda motor milik Sigit Prayogi. Sedangkan tersangka yang diamankan yaitu MS (31), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor yang sedang diservis kepada pemilik bengkel untuk membeli rokok di warung. Namun pelaku tidak kembali ke bengkel dan sepeda motor dibawa kabur,” jelas Kapolsek.
Korban kejadian yaitu pemilik sepeda motor bernama Arif Nurhidayat warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z bernomor polisi B-3354-NXM.
“Berdasarkan laporan pemilik bengkel, kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi. Setelah itu melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Disampaikan bahwa dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang Jumat (13/9/2024).
Barang bukti yang diamankan handphone merk Samsung Galaxy J2 milik pelaku, tas slempang warna hitam, jaket sweater warna cokelat dan celana bahan warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 805.000,- sisa hasil menjual sepeda motor korban.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(Angga)