MERCUSUAR.CO, Slawi – Tim Operasi Kriminal (Opsnal) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil pencuri spesialis mobil pikap berikut penadahnya di Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Sebelum ditangkap pada 30 Juni 2021 sekitar pukul 02.00, kelompok ini sudah beraksi setidaknya enam kali di wilayah Kabupaten Tegal.
Seperti diungkapkan Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, enam kali aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan kelompok tersebut dari November 2020 hingga Mei 2021.
“Mereka enam kali melakukan pencurian diantaranya di Desa Grobog Kulon, Kramat, Suradadi, Bumijawa dan di Adiwerna sebanyak dua kali,”terang Arie pada konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (22/7/2021)
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Daihatsu Xenia B-1070-WON yang digunakan sebagai sarana kejahatan, mata kunci, soket, berbagai macam kunci T dan onderdil kendaraan pikap.
Para tersangka adalah Masruhin atau M (48) warga Kota Tangerang, Hermansyah atau H (33) warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, dan Yosal Andriano atau YA (59) warga Belik, Kabupaten Pemalang.
Satreskrim lantas mengembangkan kasus ini lalu menangkap Muhammad Abdul Gofur atau MA (31) warga Cilendek Timur,Kota Bogor, yang menadah mobil curian dari tiga pelaku.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat berakhir. Tersangka M bertugas sebagai pemetik atau orang yang mengambil kendaraan.
Lalu, H sebagai pengawas di lokasi kejadian dan YA sebagai supir kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Arie menyebutkan, para pelaku melakukan aksi saat keadaan sepi dan jauh dari pantauan orang. Mereka mencuri dengan mencongkel pintu kendaraan yang disasar menggunakan kunci letter T.
Setelah pintu terbuka, pelaku memotong kabel kunci kontak kemudian menyambungkan dengan soket yang sudah dipersiapkan untuk menghidupkan mesin kendaraan.
Setelah kendaraan berhasil dikuasai, pelaku membawa ke Jakarta dan menjual kepada MA, seharga Rp 10 juta atau sesuai tahun dan kondisi kendaraan.
Selanjutnya, mobil dipereteli dan dijual secara terpisah. Dari pengakuan MA, onderdil kendaraan dipasarkan secara online facebook.
“Setir, shockbecker dan mesin dijual terpisah,” terang Arie.
Dari kasus tersebut, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga yang dimiliki.
“Apabila memarkirkan kendaraan lebih baik di pakaikan pengaman kendaraan ganda agar bisa meminimalisasi dan bisa menggagalkan para pelaku pencurian benda berharga seperti kendaraan roda empat atau roda dua,” terang Arie.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda menyebutkan, ketiga pelaku yakni M, H dan YA dikenai pasal 363 jo pasal 65 KUHP karena melakukan kejahatan yang sama secara berulang dengan ancaman hukuman 5 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman.
Sementara tersangka MA dikenai pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.