MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jumapolo. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/73/X/2025/SPKT/POLRES KARANGANYAR/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 15 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di depan warung makan Bagong, area Pasar Jumapolo, Dukuh Jumapolo, Desa Jumapolo, Kecamatan Jumapolo.
Korban, seorang perempuan berinisial RDA (40), yang sehari-hari berjualan minuman di pasar tersebut, kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 5640 AUF, tahun 2018, warna abu-abu.
Kronologi bermula sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban berangkat ke pasar menggunakan motornya untuk membuka dasaran dan memasak air. Pukul 07.00 WIB, korban mendapat orderan minuman di dalam pasar. Ia kemudian berjalan kaki untuk mengantar pesanan tersebut. Saat kembali ke warungnya, korban mendapati motor yang diparkirkan di depan warung sudah tidak ada.
Awalnya, korban mengira motor dibawa oleh anaknya, namun setelah dicek, sang anak membenarkan tidak mengambilnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp12.000.000,- .
“Petugas Sat Reskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial P alias W (40), ” ujar Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam jumpa pers yang didampingi Kasi Humas Polres Iptu Mulyadi dan sejumlah Kapolsek, Selasa (4/11/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 September 2025, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tegalgede, Kabupaten Karanganyar. Saat penangkapan, tersangka dilaporkan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tersangka diketahui berdomisili di Bandar, Kelurahan Bandar Dawung, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan untuk mengambil kunci motor dan membawa lari motor korban, ” ungkapnya.
Dari korban, petugas menyita barang bukti berupa BPKB dan STNK motor Honda Vario dengan Nopol AD 5640 AUF. Sementara itu, dari tersangka P alias W, disita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Vario 110 warna Hitam dengan Nopol terpasang AD 4508 AMF serta satu unit Sepeda Motor Vario warna Hitam tahun 2010 dengan Nopol terpasang AD 5907 XK.
Tersangka P alias W disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari di sebuah rumah/pekarangan tertutup dan dilakukan oleh dua orang atau bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (hrs)
									
											




