MERCUSUAR.CO, Jepara – 9 orang meninggal dunia karena meminum miras oplosan di Jepara. Polres Jepara pun menangkap satu orang berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%, berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol. Satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
“Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,” katanya, Senin, 7 Februari 2022.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka. “dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan”
Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok. Tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.