MERCUSUAR.CO, jakarta – Puan Maharani, Ketua DPR, menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah sedang bekerja sama dengan tekun untuk mengesahkan revisi RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang akan berperan penting dalam pembangunan desa jangka panjang.
Namun, ia mengajak masyarakat untuk bersabar karena proses mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak masih berlangsung.
“Kan masa jabatan saya atau jabatan anggota DPR periode ini juga selesainya nanti Oktober kan,”.
Baca Juga: Komitmen Melawan Krisis Perubahan Iklim, BRI Ikut Serta Dalam Transaksi Perdagangan Perdana Bursa Karbon
“Jadi masih ada waktu untuk membahas, tadi juga saya sampaikan ini sudah masuk ke tahun Pemilu kalau kita bahas sekarang cepat-cepat apakah nanti dianggap alat politik?,”.
“Namun kalau pun tidak cepat-cepat apakah ga dianggap bahwa DPR dengan pemerintah tidak berkomitmen?,”.
“Ini tentu saja kita harus bisa menyikapinya dengan hati yang jernih bahwa semata-mata apa yang kami lakukan untuk Indonesia, untuk masyarakat, untuk desa,” ujar Puan Maharani.
Puan telah dengan rinci mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2023, total dana Desa yang telah dialokasikan mencapai Rp528 triliun.
Tujuan dari alokasi dana ini, seperti yang diungkapkan oleh Puan, adalah untuk meningkatkan infrastruktur dasar di Desa, memberdayakan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan penduduk Desa.
“Maka penggunaan Dana Desa ke depan harus lebih fokus pada tugas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa untuk melayani masyarakat Desa,” tuturnya.
Sementara itu, menurut Puan, dalam APBN tahun 2024, alokasi dana desa mencapai Rp71 triliun.
“71 itu bukan angka yang sedikit. Jadi desa akan menjadi desa yang bisa membangun perekonomian Desa, sehingga kemudian bisa membantu perekonomian nasional, sehingga Indonesia nanti akan semakin maju sejahtera,” jelas Puan.
Puan juga menyatakan bahwa DPR menganggap penting peran aparatur pemerintah desa dalam membentuk Pemerintahan Desa yang berkualitas, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Puan menekankan bahwa aparatur pemerintah desa harus mampu meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat untuk mempercepat pencapaian kesejahteraan umum.
“Perlu juga meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional,” katanya.
Oleh karena itu, Puan menekankan perlunya perhatian serius dalam memajukan masyarakat Desa agar mencapai visi misi Desa sebagai subyek pembangunan, yang sejahtera, mandiri, berkebudayaan, dan hidup tentram dalam persatuan Indonesia.
“Mari kita teruskan gotong royong dalam membangun desa. Pembangunan desa yang berhasil akan mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.