MERCUSUAR.CO, Palembang – Polda Sumsel memberi pasal tambahan untuk menjerat penganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang. Menurut Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri, bahwa pelaku selain melakukan kekerasan, juga membanting dan merusak ponsel milik korban.
“Kita tambahkan Pasal 406 KUHP Ayat (1) tentang pengerusakan selain pasal penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Eko, seperti yang dikutip dari Beritasatu.com, Minggu, 18 April 2021.
Pasal 406 KUHP Ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat (1) berbunyi, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sebelumnya Jason Tjakrawinata (38) melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28). Jason emosi karena bekas infus di tangan anaknya yang masih berusia dua tahun keluar darah lantaran plesternya terlepas pada Jumat, 16 April 2021.
Jason lalu menyuruh Christina datang ke tempat kejadian perkara, yakni kamar 6026 di mana anaknya dirawat. Di sini Christina dipukul mukanya, dijambak, dan ditendang pelaku.